ANCAMAN HUKUMANNYA BERAT

Jangan Macam-Macam Selewengkan Dana Covid-19 

Di Baca : 3508 Kali
Foto ist

Raharjo berharap pihak pemerintah terkait untuk penggunaan anggaran agar berhati-hati, harus sesuai ketentuan. Misalnya, dalam penetapan seseorang sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus sesuai kriteria.

"Tolong Pengguna Anggaran Covid-19 untuk biaya ODP dan PDP harus dijelaskan pembiayaanya, berapa untuk ODP dan PDP," ujarnya.

Kejati Riau juga sudah membuat surat ke Gubernur Riau untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan instruksi dari Jaksa Agung.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar